Karawang, MediaMandalika.org - Warga Karawang mengajukan protes terhadap kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Karawang yang dianggap tidak sah dan melanggar aturan.
Mereka menolak Surat Keputusan (SK) No. 100/SK/MASQK/2025 tentang penetapan panitia pemilihan ketua DKM periode 2025-2029 karena dinilai cacat hukum dan ilegal.
Salah satu tokoh hukum di Karawang, Hendra Supriatna, SH., MH., menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemilihan tersebut. Menurutnya, pemilihan ketua DKM harus mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk regulasi dari pemerintah daerah dan bupati.
"Semua itu harus sesuai dengan aturan pemerintah dan peraturan bupati. Jika tidak, maka kepengurusan tersebut dapat dianggap prematur dan tidak sah," ujar Hendra, seperti dikutip Notice, Rabu (6/2).
Ia juga menyoroti penetapan Ustaz Ujang sebagai ketua DKM yang baru, yang menurutnya masih prematur karena Masjid Agung Karawang berstatus sebagai aset negara.
Selain itu, Hendra meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pihak terkait untuk menertibkan berbagai kegiatan di Masjid Agung Karawang yang berbau mistik. Ia juga menekankan perlunya perbaikan terhadap nama masjid serta makam yang dianggap tidak sesuai dengan sejarah sebenarnya.
"Jika semua ini diperbaiki, saya yakin masyarakat Karawang akan memiliki tingkat intelektual yang lebih tinggi dan mampu bersaing di tingkat internasional," tambahnya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang mengenai protes warga ini. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti tuntutan mereka dan memastikan kepengurusan DKM Masjid Agung Karawang berjalan sesuai aturan yang berlaku.
