LBH Brawijaya Noesantara Desak Disdukcapil Karawang Hentikan Praktek Pungli



KARAWANG, MEDIA MANDALIKA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brawijaya Noesantara Indonesia menyampaikan sikap tegas terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang.


Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip pelayanan publik yang transparan dan berintegritas.


Dian Pratama, perwakilan LBH Brawijaya Noesantara Indonesia, menegaskan bahwa pungli dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya sangat merugikan masyarakat.


Selain itu, tindakan ini mencederai prinsip dasar pelayanan publik yang seharusnya bersih, transparan, dan akuntabel.


"Pungli jelas melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa penyelenggara layanan tidak boleh meminta imbalan di luar ketentuan. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) memberikan wewenang untuk memberantas praktik ini di seluruh instansi pelayanan publik," ujar Dian, Selasa (4/3).


Lebih lanjut, pungli juga masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pegawai negeri yang menerima hadiah atau imbalan terkait tugasnya dapat dikenai sanksi pidana.


Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2016 menegaskan bahwa layanan administrasi kependudukan bersifat gratis, kecuali untuk dokumen tertentu yang telah diatur. 


Dengan dasar hukum yang jelas ini, LBH Brawijaya Noesantara Indonesia mendesak agar segala bentuk pungli di Disdukcapil Karawang segera dihentikan dan ditindak tegas.


Masyarakat, menurut Dian, berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas tanpa hambatan atau pungutan di luar ketentuan. Ia pun mengingatkan bahwa pemberantasan pungli bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan pengawasan aktif dari masyarakat.


"Kami berharap Pemerintah Kabupaten Karawang segera menindaklanjuti tuntutan ini demi perbaikan pelayanan publik. Jika tidak ada perubahan dalam waktu yang wajar, kami akan terus menyuarakan aspirasi ini dengan langkah-langkah lebih lanjut," tegasnya.


Tuntutan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap peningkatan kualitas pelayanan Disdukcapil Karawang demi kepentingan seluruh masyarakat. (Red)


LBH Brawijaya Noesantara Desak Disdukcapil Karawang Hentikan Praktek Pungli LBH Brawijaya Noesantara Desak Disdukcapil Karawang Hentikan Praktek Pungli Reviewed by media mandalika on March 03, 2025 Rating: 5
Powered by Blogger.